KPK Dorong Reformasi UU Tipikor demi Aksesi Indonesia ke OECD: “Foreign Bribery” hingga Delik Baru Antikorupsi

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

KPK menggarisbawahi pijakan yang juga tercermin dalam UNCAC, khususnya dorongan kriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing—yang menurut KPK perlu dijawab secara konkret dalam pembaruan regulasi nasional.

Masalah utamanya, KPK menyebut hukum Indonesia belum mengatur secara spesifik penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery), padahal aktivitas bisnis lintas negara terus meningkat dan celah ini berisiko jadi “zona aman” bagi pelaku.

Baca juga Sponsored / Suggested

Dalam lokakarya teknis OECD pada 10 Februari 2026, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menegaskan penguatan kerangka hukum foreign bribery adalah syarat mutlak untuk menuntaskan aksesi OECD, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di tata kelola ekonomi global.

Agus juga menyatakan KPK bertindak sebagai leading institution untuk menutup celah hukum tersebut, karena saat ini Indonesia belum punya aturan komprehensif yang dapat menjerat korporasi atau individu yang menyuap pejabat di luar negeri.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Advertisement