KPK Dorong Reformasi UU Tipikor demi Aksesi Indonesia ke OECD: “Foreign Bribery” hingga Delik Baru Antikorupsi
KPK menilai foreign bribery merusak tata kelola dan pembangunan ekonomi, mendistorsi persaingan usaha, serta berpotensi melemahkan integritas pasar internasional—sehingga penanganannya dipandang sebagai tanggung jawab bersama komunitas global.
Selain foreign bribery, KPK mengidentifikasi tiga delik korupsi yang dinilai masih “kebal hukum” karena belum masuk secara eksplisit dalam UU Tipikor.
Pertama adalah perdagangan pengaruh (trading in influence), yang dipahami sebagai praktik memperjualbelikan pengaruh untuk memuluskan kepentingan tertentu.
Kedua adalah kekayaan tidak wajar yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya (illicit enrichment), yang dinilai penting untuk memperkuat daya jangkau hukum terhadap pola akumulasi aset yang mencurigakan.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.