KPK Dorong Reformasi UU Tipikor demi Aksesi Indonesia ke OECD: “Foreign Bribery” hingga Delik Baru Antikorupsi
Ketiga adalah penyuapan murni di sektor swasta (bribery in the private sector) yang dipandang dapat merusak iklim investasi dan kompetisi usaha yang sehat.
KPK menyatakan, bila pembaruan ini masuk dalam revisi UU Tipikor, upaya pemberantasan korupsi akan menjadi lebih kuat dan sistematis, karena regulasi bisa mengejar kompleksitas modus korupsi modern.
Dorongan reformasi ini juga dikaitkan KPK dengan kondisi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 yang disebut berskor 34, turun dari 37 pada 2024—yang dinilai sebagai alarm bahwa penegakan hukum tidak akan efektif bila regulasi belum diperbarui.
Di jalur kebijakan, KPK menyampaikan telah menyerahkan rekomendasi pembaruan UU Tipikor kepada Kementerian Hukum dalam forum National Workshop on Strengthening the Anti-Corruption Legal Framework di Jakarta pada 4 Februari 2026.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.