KPK Dorong Reformasi UU Tipikor demi Aksesi Indonesia ke OECD: “Foreign Bribery” hingga Delik Baru Antikorupsi

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Menurut KPK, rekomendasi tersebut akan menjadi rujukan bagi penyusunan naskah akademik dan rancangan perubahan UU Tipikor, sekaligus menjadi bagian dari agenda reformasi hukum nasional dalam RPJMN 2025–2029.

Secara garis besar, KPK menyebut fokus rekomendasi menguatkan kriminalisasi pada empat area: foreign bribery, trading in influence, illicit enrichment, dan penyuapan di sektor swasta.

Baca juga Sponsored / Suggested

KPK juga menekankan bahwa sejumlah ketentuan seperti trading in influence memang sudah “disebut”, tetapi belum diatur spesifik—sehingga aturan yang tegas dan eksplisit dinilai sangat penting agar tidak menyisakan ruang tafsir dan celah pembuktian.

Dalam konteks aksesi OECD, KPK mengingatkan penguatan regulasi foreign bribery akan dinilai ketat oleh OECD Working Group on Bribery (WGB) melalui mekanisme peer review, sehingga Indonesia perlu menunjukkan kesiapan regulasi, kebijakan, dan implementasi yang selaras.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Advertisement