KPK Dorong Reformasi UU Tipikor demi Aksesi Indonesia ke OECD: “Foreign Bribery” hingga Delik Baru Antikorupsi

KPK menegaskan agenda harmonisasi hukum ini juga bertujuan melindungi kepentingan nasional: Indonesia perlu mampu menindak pihak yang menyuap pejabat di Indonesia, serta memastikan standar hukum tidak membuat Indonesia menghadapi konsekuensi hukum di negara lain.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga
Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Advertisement