KPK Dorong Reformasi UU Tipikor demi Aksesi Indonesia ke OECD: “Foreign Bribery” hingga Delik Baru Antikorupsi

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

KPK menegaskan agenda harmonisasi hukum ini juga bertujuan melindungi kepentingan nasional: Indonesia perlu mampu menindak pihak yang menyuap pejabat di Indonesia, serta memastikan standar hukum tidak membuat Indonesia menghadapi konsekuensi hukum di negara lain.

Baca juga Sponsored / Suggested
Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Advertisement