Perintah Kumpulkan THR Berujung OTT, Bupati Cilacap dan Sekda Jadi Tersangka

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Aktualis.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap menjelang Lebaran 2026. Kasus ini menyeret Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono sebagai tersangka setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

KPK menyebut praktik pengumpulan uang tersebut dilakukan dengan dalih kebutuhan tunjangan hari raya (THR) untuk pihak tertentu. Uang itu diduga diminta kepada sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.

Baca juga Sponsored / Suggested

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perintah pengumpulan uang berasal langsung dari Bupati Syamsul. Ia meminta Sekda Sadmoko mengoordinasikan pengumpulan dana dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Pengumpulan dana tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Dana yang terkumpul disebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi serta pihak eksternal tertentu.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement