KPK menyebut praktik pengumpulan uang tersebut dilakukan dengan dalih kebutuhan tunjangan hari raya (THR) untuk pihak tertentu. Uang itu diduga diminta kepada sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.
Bagi FAR, tuduhan tersebut dinilai masih perlu dibuktikan dalam proses hukum. Ia menekankan asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam sistem peradilan pidana.