Letjen Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara, Jejak Rp21 Miliar dan Kesaksian Auditor Jadi Sorotan

Redaksi - Letjen Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara, Jejak Rp21 Miliar dan Kesaksian Auditor Jadi Sorotan

Jakarta, Aktualis.ID – Mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, pembayaran uang pengganti Rp21,05 miliar, serta pemecatan dari dinas militer dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penjualan lahan di Caruy, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Tuntutan tersebut dibacakan penuntut umum koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (22/10/2026).

Perkara ini menjadi sorotan bukan hanya karena melibatkan seorang jenderal bintang tiga, tetapi juga menyangkut transaksi lahan ratusan hektare dengan nilai sekitar Rp237 miliar, dugaan aliran dana puluhan miliar rupiah, serta perbedaan pandangan mengenai status hukum tanah yang diperjualbelikan. Persidangan juga menghadirkan keterangan pejabat pemerintah daerah, pihak perusahaan, auditor, dan saksi lain yang membantu mengurai proses transaksi tersebut.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Dalam tuntutannya, penuntut umum menyatakan Widi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Namun, tuntutan merupakan pendapat hukum pihak penuntut, bukan putusan akhir pengadilan. Majelis hakim masih harus menilai keseluruhan alat bukti, keterangan saksi, pembelaan para terdakwa, dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum menjatuhkan putusan.

Dari Pemeriksaan Saksi hingga Menjadi Terdakwa

Jejak penanganan perkara yang berkaitan dengan Widi mulai mendapat perhatian publik ketika Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksanya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang pada 1 Desember 2025. Pemeriksaan itu ditujukan untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan transaksi lahan BUMD Cilacap. Saat itu, Kejati Jateng menyatakan Widi diperiksa sebagai saksi, bukan mengumumkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement