Menilik Aturan Ketat Penggunaan Pertalite Menyusul Penangkapan Dua Pengecer Ilegal di Karangasem
Redaksi - Menilik Aturan Ketat Penggunaan Pertalite Menyusul Penangkapan Dua Pengecer Ilegal di Karangasem
Membeli Pertalite di SPBU untuk dijual kembali (mengecer)—baik dalam bentuk botolan maupun Pertamini—tanpa Izin Usaha Niaga Migas adalah tindakan ilegal. SPBU adalah titik akhir distribusi BBM bersubsidi. Pihak mana pun yang memutus rantai ini untuk mencari keuntungan pribadi (disparitas harga) melanggar tata niaga migas.
3. Manipulasi Tangki dan Modus "Helikopter"
Menyiasati pembelian dengan menggunakan mobil lalu menyedotnya kembali ke dalam jerigen atau botol adalah bentuk manipulasi yang melanggar hukum. Dalam aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), konsumen dilarang melakukan pembelian berulang (modus helikopter), memodifikasi tangki kendaraan, atau memindahkan BBM bersubsidi ke wadah lain untuk tujuan penimbunan maupun komersil.
4. Kewajiban Pengawasan Tepat Sasaran
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.