Menilik Aturan Ketat Penggunaan Pertalite Menyusul Penangkapan Dua Pengecer Ilegal di Karangasem

Redaksi - Menilik Aturan Ketat Penggunaan Pertalite Menyusul Penangkapan Dua Pengecer Ilegal di Karangasem

Pemerintah dan Pertamina saat ini memberlakukan sistem pengawasan ketat, termasuk penggunaan QR Code MyPertamina untuk kendaraan roda empat. Tujuannya adalah membatasi kuota harian agar BBM bersubsidi tepat sasaran. Tindakan menguras tangki untuk dijual eceran merusak sistem kuota ini dan secara langsung merampas hak masyarakat lain yang membutuhkan bahan bakar dengan harga resmi.

Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Tindakan IGGA dan IWDP bukan sekadar pelanggaran ketertiban umum, melainkan kejahatan terhadap kekayaan negara. Penimbunan dan perniagaan BBM bersubsidi tanpa izin memberikan dampak domino, mulai dari memicu kelangkaan di masyarakat hingga merugikan keuangan negara.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, beserta ketentuan perubahannya yang berlaku. Regulasi ini tidak main-main, kedua terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement