OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp 2,1 Triliun ke Tiga Emiten Besar
Redaksi - OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp 2,1 Triliun ke Tiga Emiten Besar
Adapun PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) tersandung masalah manipulasi administratif dalam dokumen penawaran umum berkelanjutan serta penyembunyian fakta material terkait pengendali akhir perusahaan. Pelanggaran berlapis ini dinilai mencederai integritas pasar keuangan nasional yang sedang berupaya menjaga kepercayaan investor asing maupun domestik.
Dasar hukum pengenaan denda triliunan rupiah ini mengacu secara mutlak pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selain itu, OJK juga menggunakan instrumen Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait keterbukaan informasi dan tata kelola emiten sebagai landasan yuridis penindakan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, and Bursa Karbon OJK menyatakan bahwa lembar sanksi ini merupakan bukti nyata ketegasan regulator dalam membersihkan industri keuangan dari praktik lancung. "Kami tidak akan memberikan toleransi bagi emiten manapun yang dengan sengaja mengabaikan aturan main, demi menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia," ujarnya saat memberikan keterangan resmi di Jakarta.
Gelombang sanksi masif ini seketika memicu guncangan psikologis di lantai bursa domestik, di mana saham ketiganya mengalami koreksi tajam akibat tekanan jual panik dari investor institusi maupun ritel. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat terpangkas signifikan sebelum akhirnya otoritas bursa melakukan suspensi sementara pada perdagangan saham emiten terkait guna meredam volatilitas liar.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.