OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp 2,1 Triliun ke Tiga Emiten Besar
Redaksi - OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp 2,1 Triliun ke Tiga Emiten Besar
Asosiasi Analis Efek Indonesia menilai langkah OJK sudah tepat untuk memulihkan kepercayaan jangka panjang, meskipun dalam jangka pendek menimbulkan kepanikan pasar. "Investor ritel adalah pihak yang paling rentan menjadi korban asimetri informasi, sehingga penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu ini menjadi obat penawar yang mujarab," ungkap salah satu pengamat pasar modal senior.
Menanggapi sanksi tersebut, perwakilan manajemen dari PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menyatakan sikap kooperatif dan berjanji segera melunasi kewajiban denda administratif tersebut. "Kami menghormati keputusan final OJK dan saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kepatuhan internal perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan," sebut juru bicara korporasi tersebut.
Di sisi lain, Asosiasi Investor Ritel Indonesia mendesak agar dana hasil denda triliun rupiah tersebut dialokasikan secara transparan untuk memperkuat dana perlindungan investor atau Investor Protection Fund (IPF). Langkah ini dianggap krusial untuk memberikan kompensasi langsung kepada para pemegang saham ritel yang mengalami kerugian akibat jatuhnya harga saham buntut dari sanksi administratif ini.
Hingga saat ini, OJK terus memantau proses penyelesaian kewajiban administratif dari DSSA, BREN, and CUAN seraya membuka ruang bagi penegak hukum lain apabila dalam proses pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur pidana pasar modal yang merugikan keuangan negara atau masyarakat luas.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.