Pembeli iPhone Terbaru Harus Bayar Bea Masuk dan Pajak Hingga Rp8 Juta

Jakarta, Aktualis.ID - Pembeli iPhone seri terbaru di Indonesia harus membayar bea masuk dan pajak hingga Rp8 juta di kantor Bea Cukai saat melakukan registrasi perangkat telekomunikasi asal luar negeri tersebut.

Kewajiban fiskal ini mencakup pungutan bea masuk, PPN 11 persen, serta Pajak Penghasilan Pasal 22 impor yang dihitung berdasarkan nilai pabean perangkat seluler yang dibawa masuk ke tanah air.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Aturan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) mewajibkan setiap pemilik gawai dari luar negeri untuk melunasi komponen pajak tersebut agar perangkat dapat tersambung dengan jaringan seluler operator domestik.

Besaran pungutan yang menyentuh angka Rp8 juta untuk varian tertinggi iPhone seri terbaru dinilai sangat memberatkan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement