Pembeli iPhone Terbaru Harus Bayar Bea Masuk dan Pajak Hingga Rp8 Juta
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan bahwa beban biaya tambahan tersebut tidak sebanding dengan perlindungan konsumen yang didapatkan di pasar domestik.
"Kami melihat lonjakan komponen pajak hingga Rp8 juta ini justru mendorong sebagian konsumen mencari jalur alternatif atau pasar gelap yang merugikan penerimaan negara," ujar Tulus saat dihubungi pada Senin, 26 Oktober 2026.
Asosiasi konsumen menilai pemerintah seharusnya mengevaluasi formulasi perhitungan nilai pabean gawai agar tidak membebani masyarakat yang membeli perangkat secara legal melalui jalur pribadi.
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pungutan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait impor barang penumpang.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.