Pembeli iPhone Terbaru Harus Bayar Bea Masuk dan Pajak Hingga Rp8 Juta
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai menjelaskan bahwa setiap perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia dikategorikan sebagai barang kena pajak yang wajib dilunasi bea masuknya.
"Perhitungan tarif sudah diatur secara transparan berdasarkan harga pasar internasional yang dikonversi ke mata uang rupiah dan dikurangi pembebasan bea masuk sebesar 500 US dolar," demikian keterangan resmi instansi tersebut.
Kendati demikian, tingginya angka pungutan ini tetap menuai kritik tajam dari berbagai kalangan pemerhati telekomunikasi dan asosiasi pemerhati hak-hak konsumen.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Seluler Indonesia (APSI) Rizky Nugroho berpendapat bahwa beban fiskal yang terlalu tinggi pada sektor perangkat bergerak justru kontraproduktif terhadap upaya digitalisasi nasional.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.