Direktorat Jenderal Pajak Buka Penghapusan Sanksi Administratif Tanpa Skema Tax Amnesty
Jakarta, Aktualis.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi membuka program penghapusan sanksi administrasi pajak bagi seluruh wajib pajak tanpa harus melalui skema pengampunan pajak atau tax amnesty. Kebijakan ini diberlakukan untuk memberikan stimulus fiskal serta meringankan beban administratif masyarakat menjelang berakhirnya tahun anggaran berjalan.
Dalam mekanisme teknis pelaksanaannya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus yang rumit karena sistem inti administrasi perpajakan akan memproses penghapusan sanksi secara otomatis. Fasilitas ini mencakup penghapusan sanksi keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) serta keterlambatan pembayaran pajak terutang untuk tahun-tahun sebelumnya.
Kriteria wajib pajak yang berhak menerima fasilitas penghapusan sanksi ini mencakup individu maupun badan usaha yang melunasi pokok pajak tertunggak dalam periode waktu yang telah ditentukan oleh otoritas fiskal. DJP menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak yang tengah berada dalam proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Langkah strategis ini diambil sebagai instrumen untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepatuhan sukarela tanpa harus menerapkan kebijakan pengampunan jilid baru. Pemerintah menargetkan optimalisasi likuiditas perekonomian domestik dapat terjaga melalui akselerasi pelunasan kewajiban pajak yang tertunda.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.