Direktorat Jenderal Pajak Buka Penghapusan Sanksi Administratif Tanpa Skema Tax Amnesty

"Kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus karpet merah bagi wajib pajak yang beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum tutup tahun anggaran," ujar perwakilan resmi DJP dalam keterangan pers di kantor pusat pajak.

Menjelang akhir tahun anggaran, proyeksi penerimaan negara dari kepatuhan sukarela diharapkan mengalami lonjakan signifikan seiring dengan berkurangnya beban denda yang selama ini menjadi hambatan bagi wajib pajak. Otoritas pajak mencatat ribuan wajib pajak potensial telah mulai memanfaatkan kelonggaran ini sejak hari pertama sosialisasi.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Asosiasi pengusaha menyambut baik kebijakan teknis tersebut karena dinilai mampu menyelamatkan arus kas perusahaan dari beban denda administratif yang menumpuk. Meski demikian, para pelaku usaha tetap meminta kepastian pengawasan agar implementasi di lapangan berjalan seragam di seluruh Kantor Pelayanan Pajak.

"Kebijakan tanpa tax amnesty ini lebih realistis dan adil bagi wajib pajak yang selama ini patuh, namun tetap memberikan ruang pemulihan bagi yang terlambat," ungkap Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement