Pembeli iPhone Terbaru Harus Bayar Bea Masuk dan Pajak Hingga Rp8 Juta

"Ketika pajak sebuah gawai menembus jutaan rupiah di luar harga beli, minat masyarakat untuk taat aturan pendaftaran IMEI akan menurun drastis," kata Rizky.

Pihak asosiasi mendesak Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perindustrian duduk bersama merumuskan ulang skema pajak impor gawai demi menciptakan keadilan bagi konsumen resmi.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga
Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement