Pembeli iPhone Terbaru Harus Bayar Bea Masuk dan Pajak Hingga Rp8 Juta
Jakarta, Aktualis.ID - Pembeli iPhone seri terbaru di Indonesia harus membayar bea masuk dan pajak hingga Rp8 juta di kantor Bea Cukai saat melakukan registrasi perangkat telekomunikasi asal luar negeri tersebut.
Kewajiban fiskal ini mencakup pungutan bea masuk, PPN 11 persen, serta Pajak Penghasilan Pasal 22 impor yang dihitung berdasarkan nilai pabean perangkat seluler yang dibawa masuk ke tanah air.
Aturan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) mewajibkan setiap pemilik gawai dari luar negeri untuk melunasi komponen pajak tersebut agar perangkat dapat tersambung dengan jaringan seluler operator domestik.
Besaran pungutan yang menyentuh angka Rp8 juta untuk varian tertinggi iPhone seri terbaru dinilai sangat memberatkan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.