Pemerintah Undur Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Tertentu ke Oktober 2028

"Perlindungan konsumen adalah hak mutlak yang tidak boleh dikompromikan. Pemerintah wajib memperketat pengawasan pasar selama masa transisi menuju 2028 agar produk nonhalal tidak merugikan masyarakat," tegas Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.

Pemerintah memastikan fasilitas pendampingan proses produk halal (PPH) akan terus digenjot selama rentang waktu penundaan ini. Pelaku usaha diimbau memanfaatkan momentum tersebut untuk merampungkan seluruh persyaratan administrasi sebelum batas akhir berlaku.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga
Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement