Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah
Tim Jaksa Penuntut Umum menyambut baik putusan sela yang dikeluarkan oleh majelis hakim. Pihak kejaksaan memastikan bahwa mereka telah menyiapkan sejumlah saksi kunci serta alat bukti surat guna memperkuat dakwaan terhadap Roy Suryo pada agenda sidang pekan depan.
"Kami siap menghadirkan para saksi dan ahli pada persidangan berikutnya untuk membuktikan seluruh dalil dakwaan yang telah kami susun secara profesional dan transparan," ungkap salah satu anggota tim Jaksa Penuntut Umum seusai sidang.
Di sisi lain, kubu Roy Suryo menyatakan menghormati putusan majelis hakim kendati mengaku kecewa atas penolakan eksepsi tersebut. Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa mereka akan tetap fokus menghadapi proses pembuktian materiil di persidangan selanjutnya guna membuktikan kliennya tidak bersalah.
"Kami menghormati keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi kami. Namun, pertarungan yang sebenarnya ada di pembuktian materiil, dan kami akan menguji seluruh keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa nanti," kata penasihat hukum Roy Suryo kepada awak media.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.