Hakim tunggal PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Roy Suryo hari ini, Senin (20/7/2026), dan menyatakan upaya tersebut menyalahgunakan proses hukum untuk menunda sidang pokok.
Ia menilai narasi yang beredar telah merusak nama baiknya dan tidak punya dasar yang benar. “Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar,” kata JK.