Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo: Dinilai Salahgunakan untuk Tunda Sidang Pokok
Jakarta, Aktualis.ID - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (20/7/2026), menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Penolakan ini disertai dengan pernyataan hakim bahwa Roy Suryo menyalahgunakan upaya hukum praperadilan untuk menunda proses persidangan pokok perkara dugaan penistaan agama terkait meme stupa Borobudur.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut tidak dapat diterima. Hakim menilai bahwa berkas perkara pokok Roy Suryo telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum permohonan praperadilan diputus, sehingga objek praperadilan telah gugur.
"Setelah menimbang fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan, majelis hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan ini diajukan pada saat berkas perkara pokok telah dilimpahkan. Ini mengindikasikan adanya upaya untuk menunda proses persidangan pokok yang seharusnya berjalan," ujar Hakim Tunggal, Bapak Budi Santoso, saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel.
Hakim Budi Santoso lebih lanjut menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan mekanisme praperadilan. Menurutnya, praperadilan ditujukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka atau penahanan, bukan sebagai alat untuk menghambat jalannya persidangan perkara pidana yang sudah masuk tahap pokok.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.