Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo: Dinilai Salahgunakan untuk Tunda Sidang Pokok

Menanggapi putusan ini, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ibu Siti Aminah, menyatakan, "Putusan hakim ini menegaskan prinsip hukum bahwa praperadilan tidak boleh dijadikan alat untuk mengulur waktu persidangan. Kami mengapresiasi ketegasan hakim dalam menjaga marwah peradilan."

Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses persidangan pokok perkara Roy Suryo akan segera dilanjutkan. Sebelumnya, sidang pokok perkara sempat tertunda menunggu putusan praperadilan ini. Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama setelah mengunggah meme stupa Borobudur yang diedit menyerupai wajahnya di media sosial.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga
Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement