Hakim tunggal PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Roy Suryo hari ini, Senin (20/7/2026), dan menyatakan upaya tersebut menyalahgunakan proses hukum untuk menunda sidang pokok.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi seluruh aspek prosedural dan substansial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.