Jakarta, Aktualis.ID - Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan resmi terhadap Dandhy Laksono pada pekan depan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait proses produksi film dokumenter berjudul Pesta Babi. Surat panggilan tersebut telah dikirimkan kepada yang bersangkutan menyusul naiknya status penanganan perkara ke tahap penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Penyidik menilai keterangan Dandhy dibutuhkan guna mendalami motif serta rangkaian pembuatan karya audiovisual tersebut yang dinilai memicu kontroversi di tengah masyarakat.

Dasar hukum pemanggilan ini mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aparat kepolisian menerapkan sejumlah pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses hukum ini berjalan secara profesional dengan berpijak pada alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan awal. Polisi menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan prosedur standar dalam penanganan laporan masyarakat yang masuk ke institusi penegak hukum.

"Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan secara patut kepada saudara Dandhy Laksono untuk hadir memberikan keterangan pada pekan depan. Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar juru bicara kepolisian tersebut saat ditemui di kantornya.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement