Prabowo Setujui Usulan Luhut Mengubah Definisi Korupsi dan Kerugian Negara

Redaksi - Prabowo Setujui Usulan Luhut Mengubah Definisi Korupsi dan Kerugian Negara

"Perubahan definisi kerugian negara yang tidak didasari kajian akademis mendalam dan melibatkan partisipasi publik bermakna justru akan mencederai agenda pemberantasan korupsi nasional. Jangan sampai aturan ini justru memberikan karpet merah bagi pelaku penyalahgunaan wewenang," ujar Feri saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Di sisi lain, kritik serupa juga dilayangkan oleh lembaga kajian antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, menilai bahwa wacana yang diinisiasi dari lingkaran ring satu kekuasaan ini menunjukkan sinyal pelemahan terhadap instrumen penegakan hukum yang ada.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Pihaknya menegaskan bahwa argumen mengenai risiko administrasi yang menghambat pembangunan seharusnya diselesaikan melalui perbaikan tata kelola pemerintahan, bukan dengan melonggarkan batasan hukum tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi instrumen penyelamatan keuangan negara.

"Alasan menghambat pembangunan adalah argumen klasik yang kerap digunakan untuk melonggarkan pengawasan. Kerugian negara adalah elemen objektif kejahatan korupsi, sehingga mengubah definisinya secara serampangan akan mengaburkan esensi kejahatan itu sendiri," tegas Agus.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement