Bupati Lombok Barat Diduga 'Dititipkan' di Mako Brimob Polda NTB Terkait Penyelidikan Gratifikasi
Sementara itu, kuasa hukum H.F., Bapak Ahmad Yani, menyatakan kliennya akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum. "Kami menghormati proses yang berjalan. Klien kami siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku," kata Ahmad Yani saat dihubungi terpisah.