Bupati Lombok Barat Diduga 'Dititipkan' di Mako Brimob Polda NTB Terkait Penyelidikan Gratifikasi

Sementara itu, kuasa hukum H.F., Bapak Ahmad Yani, menyatakan kliennya akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum. "Kami menghormati proses yang berjalan. Klien kami siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku," kata Ahmad Yani saat dihubungi terpisah.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga
Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement