Dewan Energi Nasional Nyatakan Presiden Setujui Fokus Korupsi pada Penyuapan
Redaksi - Dewan Energi Nasional Nyatakan Presiden Setujui Fokus Korupsi pada Penyuapan
Jakarta, Aktualis.ID - Dewan Energi Nasional menyatakan bahwa Presiden menyetujui perubahan orientasi definisi tindak pidana korupsi yang kini difokuskan secara eksklusif pada unsur penyuapan, bukan lagi berdasarkan kerugian keuangan negara. Kebijakan ini langsung memicu gelombang respons kritis dari berbagai kalangan pengamat hukum dan pegiat antikorupsi yang menilai langkah tersebut berpotensi melemahkan upaya pemberantasan kejahatan kerah putih di tanah air.
Perubahan mendasar dalam memandang delik rasuah ini disampaikan oleh jajaran Dewan Energi Nasional dalam rapat koordinasi strategis di hadapan para pemangku kepentingan sektor energi pada Rabu, 21 Oktober 2026. Fokus baru ini dinilai akan merombak total mekanisme penegakan hukum yang selama ini mengandalkan audit kerugian negara dari lembaga pengawas keuangan.
Sejumlah kalangan akademisi hukum pidana menilai pengalihan fokus dari kerugian negara ke penyuapan semata merupakan kemunduran serius dalam arsitektur hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Penegakan hukum dikhawatirkan hanya menyasar transaksi suap kasat mata dan mengabaikan kerugian masif akibat kebijakan yang merugikan keuangan publik.
"Penyempitan definisi korupsi yang hanya bertumpu pada suap adalah bentuk pelonggaran terselubung terhadap kejahatan yang merampok uang rakyat dalam skala besar," ujar pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Gandi Pratama, saat dihubungi pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.