Direktorat Jenderal Pajak Hapus Sanksi Administratif 100 Persen demi Dongkrak Kepatuhan
Redaksi - Direktorat Jenderal Pajak Hapus Sanksi Administratif 100 Persen demi Dongkrak Kepatuhan
Jakarta, Aktualis.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100 persen bagi Wajib Pajak pada Senin, 12 Oktober 2026. Kebijakan ini ditempuh untuk mendongkrak tingkat kepatuhan formal maupun material di tengah tekanan fiskal negara, sekaligus mengejar target penerimaan perpajakan tahun berjalan.
Kebijakan pemutihan sanksi ini langsung menyasar jutaan Wajib Pajak badan maupun orang pribadi yang selama ini memiliki tunggakan. Namun, langkah tersebut memicu sorotan tajam dari kalangan pengamat ekonomi terkait urgensi pengawasan ketat agar insentif tidak dimanfaatkan oleh para penunggak pajak besar untuk menghindari kewajiban pokok.
"Insentif ini harus dikawal dengan sistem pengawasan berlapis. Jika tidak, kebijakan penghapusan sanksi 100 persen berisiko mencederai keadilan bagi Wajib Pajak yang selama ini patuh tepat waktu, dan berpotensi dimanfaatkan oleh korporasi penunggak pajak besar," ujar Pengamat Kebijakan Fiskal Universitas Indonesia, Teuku Riefky, di Jakarta, Senin (12/10).
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktur Jenderal Pajak memastikan bahwa insentif ini tetap dibarengi dengan verifikasi ketat atas pokok pajak yang harus dilunasi. DJP menegaskan bahwa fasilitas ini diberikan bukan untuk mengampuni pokok pajak, melainkan memangkas beban denda administratif demi mempercepat likuiditas kas negara.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.