Kemenkeu Wajibkan Konsultan Pajak Layani Klien Lewat KKP Terdaftar
Redaksi - Kemenkeu Wajibkan Konsultan Pajak Layani Klien Lewat KKP Terdaftar
Jakarta, Aktualis.ID - Kementerian Keuangan resmi menerbitkan regulasi baru yang mewajibkan seluruh konsultan pajak di Indonesia memberikan layanan profesional secara eksklusif melalui Kantor Konsultan Pajak (KKP) yang telah terdaftar secara resmi. Kebijakan ini dikeluarkan untuk merombak tata kelola profesi perpajakan nasional agar memiliki legitimasi hukum yang kuat serta standar operasional yang lebih transparan di hadapan otoritas fiskal.
Aturan tersebut langsung menyasar praktik konsultasi independen tanpa badan usaha yang selama ini kerap luput dari pengawasan ketat pemerintah. Dengan kewajiban berkantor di bawah naungan KKP terdaftar, Direktorat Jenderal Pajak dapat memetakan secara presisi entitas yang berhak mendampingi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban dan sengketa perpajakan mereka.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa langkah ini diambil demi mendongkrak tingkat kepatuhan perpajakan nasional secara menyeluruh. Pemerintah menilai keberadaan KKP yang terstandarisasi akan menutup celah praktik penghindaran pajak ilegal yang melibatkan perantara tidak tersertifikasi.
"Langkah ini bukan sekadar penertiban administratif, melainkan fondasi penting untuk memastikan setiap wajib pajak didampingi oleh profesional yang kompeten, beretika, dan dapat diawasi secara langsung oleh negara," ujar perwakilan resmi otoritas fiskal dalam keterangan persnya.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.