Kemenkeu Wajibkan Konsultan Pajak Layani Klien Lewat KKP Terdaftar
Redaksi - Kemenkeu Wajibkan Konsultan Pajak Layani Klien Lewat KKP Terdaftar
Dari sisi pengawasan operasional, aturan baru ini memberikan kewenangan penuh kepada instansi berwenang untuk melakukan audit berkala terhadap eksistensi fisik dan administrasi KKP. Setiap kantor konsultan wajib melaporkan daftar tenaga ahli, domisili usaha, serta rekam jejak penanganan klien secara periodik guna mendeteksi potensi pelanggaran kode etik.
Organisasi profesi konsultan pajak menyambut positif kebijakan ini karena dinilai mampu meredam praktik persaingan tidak sehat di kalangan praktisi. Selama ini, keberadaan konsultan non-resmi kerap merusak pasaran tarif jasa sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak secara akumulatif.
"Kami melihat regulasi ini sebagai momentum pembersihan industri jasa konsultasi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Konsultan berizin resmi tentu akan diuntungkan karena kredibilitas mereka terlindungi oleh payung hukum yang jelas," ungkap salah satu pengurus asosiasi profesi.
Meskipun demikian, sejumlah praktisi independen di daerah melaporkan adanya tantangan administratif yang cukup berat dalam proses transisi pendirian KKP. Persyaratan perizinan yang ketat serta biaya operasional pendirian kantor fisik dikhawatirkan membebani konsultan pajak pemula yang baru merintis karier di luar kota besar.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.