Kemenkumham Tetapkan Tarif Rp500 Juta untuk Notaris Pindah ke Jakarta
Menanggapi kebijakan ini, Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI), Sri Mulyani, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan Permenkumham tersebut. "Tentu, nominal Rp500 juta ini cukup memberatkan bagi sebagian anggota kami, terutama yang baru ingin mengembangkan praktik di ibu kota," kata Sri Mulyani saat dihubungi terpisah hari ini. "Namun, kami juga memahami niat pemerintah untuk pemerataan layanan notaris."
Sri Mulyani menambahkan bahwa INI akan terus berdialog dengan Kemenkumham terkait implementasi aturan ini, khususnya mengenai mekanisme pembayaran dan potensi keringanan bagi notaris dengan kondisi tertentu. Kebijakan ini muncul setelah beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan permohonan pindah notaris ke Jakarta, yang menyebabkan persaingan ketat dan potensi penurunan kualitas layanan di daerah.