KPK Ungkap Alasan Kasus Korupsi BNPB Tidak Dijerat Hukuman Mati
Redaksi - KPK Ungkap Alasan Kasus Korupsi BNPB Tidak Dijerat Hukuman Mati
Selain aspek regulasi, perhitungan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti dari Badan Pemeriksa Keuangan atau instansi berwenang menjadi instrumen krusial penentu lapisan pasal. Sampai saat ini, auditor keuangan masih merampungkan nominal final kerugian akibat mark-up pengadaan logistik darurat yang diserap dari anggaran penanganan bencana tahun anggaran sebelumnya.
"Fokus utama kami saat ini adalah mengamankan aset hasil korupsi, memaksimalkan pengembalian kerugian negara, dan membuktikan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," tambahnya menegaskan sikap kelembagaan penyidik.
Kasus korupsi di lingkungan BNPB ini sendiri mencuat setelah adanya temuan transaksi mencurigakan dalam pengadaan barang dan jasa penunjang tanggap darurat bencana yang seharusnya didistribusikan kepada kelompok masyarakat rentan di berbagai wilayah terdampak musibah. Penyelidikan intensif telah berlangsung selama beberapa bulan sebelum akhirnya status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dengan penetapan sejumlah tersangka dari unsur pejabat pembuat komitmen dan pihak swasta.
Sejumlah kalangan akademisi hukum pidana dan pegiat antikorupsi sebelumnya sempat mendesak agar KPK berani menerapkan pasal makar atau hukuman mati demi memberikan efek jera yang masif bagi para pengjarah anggaran kemanusiaan. Dana kebencanaan dinilai sebagai lini pertahanan terakhir bagi warga negara yang sedang mengalami penderitaan akibat bencana alam, sehingga penyalahgunaannya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap keselamatan publik.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.