Nusron Wahid Hadiri Rapat Kabinet Selepas Dua Kali Mangkir Panggilan KPK
"KPK harus menunjukkan taringnya tanpa pandang bulu dan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron Wahid agar tidak ada kesan penegakan hukum tebang pilih di institusi negara," ujar praktisi hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Feri Amsari, saat dihubungi pada Kamis siang.
Menurut catatan penyidik, pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) di sejumlah wilayah yang saat ini sedang masuk dalam tahap penyidikan mendalam oleh lembaga pengawas korupsi.
Ketidakhadiran Nusron pada dua panggilan terdahulu sempat memicu polemik administratif karena alasan kedinasan yang kerap disampaikan secara mendadak kepada penyidik. Hal tersebut dinilai mengabaikan prosedur hukum yang berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali pejabat publik.
"Prinsip equality before the law atau persamaan di mata hukum harus ditegakkan secara nyata di era pemerintahan saat ini tanpa ada dispensasi bagi menteri atau pejabat tinggi setingkat kabinet," tegas Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, dalam keterangan terpisah.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.