Pemerintah Resmi Kenakan Pajak Digital Layanan Transfer Antar Bank
Jakarta, Aktualis.ID - Pemerintah secara resmi mengenakan pajak digital pada seluruh layanan transaksi transfer antar bank yang berlaku efektif di Indonesia mulai Senin, 2 November 2026. Kebijakan fiskal baru ini menyasar penyedia jasa sistem pembayaran dan institusi perbankan yang memfasilitasi pemindahan dana lintas jaringan, baik melalui ATM, mobile banking, maupun internet banking.
Aturan tersebut tertuang dalam regulasi turunan Kementerian Keuangan yang diterbitkan akhir pekan lalu sebagai bagian dari ekstensifikasi objek pajak digital nasional. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh signifikan dalam beberapa tahun terakhir seiring masifnya adopsi transaksi nontunai.
Direktur Jenderal Pajak menyatakan bahwa pengenaan pungutan ini telah melalui kajian mendalam bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan guna memastikan aspek keadilan komersial. Pemerintah menilai layanan finansial digital kini telah menjadi kebutuhan komersial massal yang layak menyumbang kontribusi terhadap penerimaan negara.
"Ekonomi digital berkembang sangat pesat dan sektor jasa keuangan berbasis elektronik harus ikut berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan melalui instrumen perpajakan yang akuntabel," ujar pejabat tinggi otoritas fiskal tersebut saat memberikan keterangan pers di kantor kementerian.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.