Pemerintah Resmi Kenakan Pajak Digital Layanan Transfer Antar Bank
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Bank Indonesia menyatakan tengah berkoordinasi dengan regulator untuk mencari formula terbaik agar beban pajak tidak sepenuhnya menekan daya beli masyarakat. Perbankan berkomitmen menjaga tingkat layanan tetap optimal kendati harus mematuhi ketentuan hukum perpajakan yang baru diberlakukan.
Pihak perbankan nasional juga diwajibkan menyetorkan laporan berkala terkait pemotongan dan pemungutan pajak digital transfer antar bank ini kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap akhir bulan. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk mencegah potensi kebocoran penerimaan serta memastikan kepatuhan menyeluruh dari seluruh penyelenggara jasa pembayaran berlisensi.