Prabowo Setujui Usulan Luhut Mengubah Definisi Korupsi dan Kerugian Negara

Jakarta, Aktualis.ID - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyetujui usulan untuk merombak total definisi tindak pidana korupsi dan konsep kerugian negara di Indonesia. Keputusan krusial ini diambil setelah adanya masukan strategis dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan yang menilai regulasi penegakan hukum saat ini terlalu kaku dan menghambat percepatan pembangunan nasional.

Rencana perubahan mendasar ini langsung memicu gelombang respons tajam, perdebatan sengit, serta analisis kritis dari berbagai kalangan pakar hukum tata negara dan lembaga swadaya masyarakat antikorupsi. Para pengamat menilai langkah tersebut membawa implikasi besar terhadap arah pemberantasan korupsi yang selama ini telah dibangun di bawah kerangka Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Dalam kerangka usulan yang disetujui tersebut, perumusan ulang difokuskan pada pemisahan yang lebih tegas antara kerugian keuangan negara murni akibat niat jahat atau mens rea dengan risiko bisnis serta kesalahan administrasi birokrasi yang lazim terjadi. Pemerintah berdalih aturan yang ada kerap membuat para pejabat ragu mengambil diskresi anggaran.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Feri Amsari, menyatakan bahwa rencana perubahan definisi ini harus diawasi secara ketat agar tidak menjadi celah hukum baru bagi para pelaku kejahatan kerah putih. Menurutnya, pelemahan terhadap instrumen kerugian negara berpotensi meruntuhkan efek jera yang telah lama diperjuangkan.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement