Badan Gizi Nasional menetapkan batasan dana operasional dapur program Makan Bergizi maksimal Rp3.000 per porsi untuk efisiensi biaya logistik.
Kementerian Dalam Negeri menyiapkan insentif Rp 1 triliun bagi pemerintah daerah yang sukses mengimplementasikan program Makan Bergizi (MBG).