Kementerian Komdigi menetapkan aturan baru penghapusan konten media sosial yang melanggar ketentuan dalam waktu maksimal empat jam sejak pemberitahuan.
Showed 1 posts out of 1 total under "Regulasi Siber".
Kementerian Komdigi menetapkan aturan baru penghapusan konten media sosial yang melanggar ketentuan dalam waktu maksimal empat jam sejak pemberitahuan.