Komdigi Wajibkan Hapus Konten Ilegal Media Sosial Dalam Waktu Empat Jam

Jakarta, Aktualis.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh platform media sosial untuk menghapus konten melanggar hukum dalam kurun waktu maksimal empat jam sejak pemberitahuan resmi diterbitkan. Ketentuan ini dirumuskan sebagai langkah tanggap darurat untuk menekan penyebaran disinformasi, konten kekerasan, serta muatan ilegal lain di ruang siber nasional.

Aturan tersebut menargetkan seluruh penyelenggara sistem elektronik berlingkup privat yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa tenggat waktu empat jam dihitung sejak instansi menerbitkan notifikasi takedown kepada perwakilan atau sistem pemantauan platform digital terkait.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Mekanisme pengawasan diperketat melalui pembentukan satuan tugas khusus yang siaga memantau aktivitas dunia maya selama 24 jam penuh. Tim pengawas menggunakan teknologi penapisan otomatis yang diintegrasikan langsung dengan sistem pelaporan kementerian untuk mendeteksi pelanggaran secara real-time.

Penyedia layanan digital yang gagal mematuhi batas waktu tersebut akan langsung menghadapi sanksi administratif berlapis. Ancaman hukuman mulai dari teguran tertulis, denda finansial dengan nominal progresif, hingga pemutusan akses sementara terhadap platform bersangkutan di Indonesia.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement