Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Kejagung Pelajari Alat Bukti dari Polri
Redaksi - Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Kejagung Pelajari Alat Bukti dari Polri
Jakarta, Aktualis.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Minggu, 12 Juli 2026, mulai mempelajari alat bukti yang diserahkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Febrie Adriansyah, mantan pejabat tinggi di salah satu kementerian, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.
Penyerahan berkas penyidikan dan alat bukti dari Polri kepada Kejagung dilakukan kemarin, Sabtu, 11 Juli 2026, di Jakarta. Langkah ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang telah menjadi sorotan publik selama beberapa waktu terakhir. Kejagung akan meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas tersebut sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Haris Wijaya, S.H., M.H., menyatakan bahwa tim jaksa peneliti telah ditugaskan untuk segera menganalisis berkas yang diterima. "Kami telah menerima berkas penyidikan dari Polri dan saat ini tim jaksa peneliti sedang bekerja keras untuk mempelajarinya. Proses ini penting untuk memastikan semua alat bukti dan prosedur hukum telah terpenuhi dengan baik," ujar Dr. Haris Wijaya di kantornya, Jakarta Selatan, hari ini.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah diduga berkaitan dengan proyek pengadaan senilai triliunan rupiah yang berlangsung pada tahun anggaran 2024. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.