Kemenkumham Tetapkan Tarif Rp500 Juta untuk Notaris Pindah ke Jakarta
Jakarta, Aktualis.ID - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara resmi memberlakukan aturan baru yang mewajibkan setiap notaris yang ingin memindahkan wilayah praktiknya ke Jakarta untuk membayar tarif sebesar Rp500 juta. Kebijakan ini berlaku efektif mulai hari ini, Minggu, 19 Juli 2026, dengan tujuan utama mengendalikan jumlah notaris di ibu kota dan mendorong pemerataan layanan notaris di seluruh Indonesia.
Aturan ketat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) terbaru yang telah diterbitkan. Tarif Rp500 juta tersebut merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh notaris yang mengajukan permohonan pindah dari daerah lain ke wilayah kerja Jakarta.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Teuku Rizky, menjelaskan latar belakang kebijakan ini. "Pemberlakuan tarif Rp500 juta ini bukan untuk mencari keuntungan, melainkan sebagai upaya serius kami dalam mengendalikan jumlah notaris di Jakarta yang sudah sangat padat," ujar Teuku Rizky dalam konferensi pers yang digelar kemarin, Sabtu (18/7).
Rizky menambahkan bahwa data menunjukkan konsentrasi notaris di Jakarta jauh melebihi kebutuhan riil, sementara banyak daerah lain masih mengalami kekurangan. Aturan ini diharapkan dapat mendorong notaris untuk tetap berpraktik di daerah asal atau mempertimbangkan kota-kota besar lain yang belum mengalami kejenuhan.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.