Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi dan Picu Perdebatan Hukum

Redaksi - Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi dan Picu Perdebatan Hukum

"Prinsipnya, kami menghormati setiap diskursus kebijakan yang berkembang di eksekutif, namun penegakan hukum tidak boleh mengabaikan unsur perbuatan melawan hukum dan mens rea atau niat jahat dalam setiap kasus korupsi yang ditangani," ujar juru bicara KPK dalam keterangan resminya merespons dinamika wacana ini.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung mengambil sikap yang lebih terukur dengan menekankan pentingnya audit komprehensif dari Badan Pemeriksa Keuangan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebelum suatu perkara dilimpahkan ke penyidik. Kejaksaan menilai bahwa tidak semua kerugian negara murni bersumber dari tindak pidana, melainkan bisa disebabkan oleh faktor risiko bisnis yang wajar.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

"Kami harus melihat secara jeli apakah kerugian itu murni karena risiko bisnis atau ada unsur kesengajaan memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Pemisahan antara kerugian administrasi dan pidana mutlak memerlukan instrumen uji yang objektif," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam sebuah kesempatan terpisah.

Dari sudut pandang hukum administrasi negara, para pakar hukum menilai bahwa usulan ini sebenarnya sejalan dengan doktrin business judgment rule bagi pengelola korporasi negara, di mana keputusan bisnis yang diambil secara iktikad baik tidak bisa dipidanakan meskipun mengalami kerugian. Kendati demikian, penerapan doktrin ini pada sektor birokrasi pemerintahan dinilai memerlukan instrumen regulasi yang sangat ketat agar tidak menjadi celah impunitas.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement