Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi dan Picu Perdebatan Hukum

Redaksi - Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi dan Picu Perdebatan Hukum

Implikasi turunan dari wacana ini diprediksi akan mengubah peta penanganan perkara korupsi di masa mendatang, terutama yang melibatkan kebijakan diskresioner kepala daerah maupun menteri kabinet. Jika aturan turunan atau revisi undang-undang terkait benar-benar direalisasikan, aparat penegak hukum wajib membuktikan adanya unsur penyalahgunaan wewenang secara teliti sebelum menetapkan status tersangka.

Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil penggiat antikorupsi melayangkan kritik tajam dan menilai usulan tersebut berpotensi melemahkan upaya pemberantasan rasuah di Indonesia. Mereka berpendapat bahwa batas tipis antara kebijakan dan korupsi justru harus diuji di pengadilan secara terbuka alih-alih diselesaikan melalui pendekatan abolisi administratif.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Perdebatan panjang ini kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto untuk menimbang masukan dari berbagai lini, baik dari para menteri penasihat ekonomi maupun dari institusi penegak hukum independen. Keputusan akhir pemerintah dalam merumuskan batasan hukum ini akan menjadi batu ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di bawah kabinet baru.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement