Polri Terbitkan Larangan Penggunaan Rokok Elektrik Bagi Seluruh Anggota
Selain aspek kesehatan fisik, aturan baru ini juga memuat ketentuan sanksi disiplin bagi personel yang kedapatan melanggar larangan tersebut. Mekanisme penegakan aturan internal akan melibatkan fungsi pengawasan dari Divisi Profesi dan Pengamanan untuk menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran di lapangan.
Bentuk sanksi yang disiapkan bagi anggota pelanggar bervariasi, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga tindakan disiplin terukur sesuai tingkat kesalahan. Ketegasan sanksi ini diterapkan agar kebijakan larangan vape tidak sekadar menjadi imbauan administratif tanpa implikasi nyata.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo menambahkan, efektivitas pengawasan di lingkungan Korps Bhayangkara akan digencarkan melalui inspeksi mendadak secara berkala oleh satuan pengamanan internal di setiap kesatuan kerja.
"Pengawasan melekat akan dilakukan oleh para komandan satuan dan fungsi propam. Jika ada anggota yang nekat menggunakan rokok elektrik di lingkungan markas atau saat berseragam dinas, sanksi tegas langsung dijatuhkan," tegasnya.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.