Sebagai seorang doktor di bidang hukum, Wahyu Sabrudin dikenal memiliki landasan teoritis yang kuat dalam setiap kebijakan hukum yang diambilnya. Kombinasi gelar S.I.P. (Ilmu Politik) dan gelar Doktor Hukum menunjukkan pendekatan yang komprehensif dalam melihat hukum tidak hanya sebagai teks, tetapi juga sebagai instrumen stabilitas sosial dan politik.
Daerah
Kabar baik bagi dunia pendidikan di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Sebuah lembaga pendidikan baru, Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK) To'is Taetimu, dipastikan akan segera berdiri di Desa Tublopo, Kecamatan Amanuban Barat. Kepastian ini lahir dari hasil musyawarah bersama antara Yayasan Taepinapah Indonesia dengan para tokoh dan
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan lompatan besar dalam digitalisasi layanan publik. Pada Jumat (17/04/2026), Bupati TTS secara resmi meluncurkan Sistem Parkir Elektronik (E-Parking) di Pasar Inpres Soe, sebuah langkah yang menandai berakhirnya era pengelolaan parkir konvensional menuju sistem yang lebih transparan dan modern.
Selain mengedepankan nilai spiritual dan toleransi, pihak panitia juga menunjukkan akuntabilitas melalui penyampaian laporan keuangan secara terbuka langsung di garis start.
Ketua Panitia Pawai Paskah Klasis Soe 2026, Yorim Yos Fallo, memaparkan secara rinci mengenai keberagaman penampil yang akan mengisi panggung utama festival tersebut. Ia menekankan bahwa panitia telah menyiapkan ruang berekspresi yang inklusif, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak.
"Perbaikannya, pemulihannya sangat cepat. Alhamdulillah hampir 100 persen," ujar Prabowo kepada awak media.
“Kondisinya sudah membaik dan perawatan medis di rumah sakit telah selesai, sehingga kami melanjutkan proses penahanan,” kata Kapolres Putra Astawa.
Data sementara menunjukkan sekitar 160 kepala keluarga di Desa Margo Agung harus terdampak atau mengungsi, dengan beberapa warga diungsikan ke lokasi yang lebih aman di Gedung KDMP Margo Agung.
Salah satu hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang dinilai sopan selama mengikuti proses persidangan. Terdakwa juga dinilai kooperatif dan tidak menunjukkan perilaku yang mengganggu jalannya sidang.
Bagi FAR, tuduhan tersebut dinilai masih perlu dibuktikan dalam proses hukum. Ia menekankan asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam sistem peradilan pidana.