Bareskrim Polri Bongkar TPPO Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Pengamat intelijen dan keamanan internasional dari Universitas Indonesia, Ridwan Habib, menilai bahwa fenomena perekrutan WNI sebagai tentara bayaran merupakan modus baru kejahatan transnasional yang memanfaatkan celah krisis global. Menurutnya, pencegahan di tingkat hulu melalui pengawasan ketat terhadap agen penyalur tenaga kerja non-prosedural harus diperketat secara masif.
"Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus mempersempit ruang gerak para calo yang beroperasi di desa-desa. Kasus ini harus menjadi peringatan keras bahwa sindikat TPPO kini sudah merambah sektor keamanan privat global yang sangat berbahaya bagi keselamatan warga negara," kata Ridwan.
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor serta menelusuri aset-aset hasil kejahatan yang dikuasai oleh para tersangka. Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.