Kementerian PPPA Desak Pemerintah Kaji Ulang Pajak Pembalut Wanita

Jakarta, Aktualis.ID - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) secara resmi meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pengenaan pajak terhadap produk pembalut wanita. Permintaan ini diajukan menyusul tingginya desakan publik terkait status produk kesehatan esensial tersebut yang selama ini masih dikenakan beban pajak pertambahan nilai.

Desakan kementerian tersebut menyoroti dampak langsung beban fiskal produk kesehatan esensial perempuan terhadap penurunan daya beli masyarakat kelas bawah. Pajak yang melekat pada barang kebutuhan dasar higienitas ini dinilai semakin memberatkan kelompok rentan di tengah fluktuasi ekonomi.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Kebijakan perpajakan yang menyasar produk higienitas perempuan selama ini kerap memicu perdebatan di ruang publik. Pembalut wanita dikategorikan sebagai barang konsumsi umum, alih-alih produk kesehatan esensial yang mendapatkan keringanan fiskal atau subsidi dari negara.

"Kami melihat ada urgensi yang sangat mendesak untuk meninjau kembali komponen pajak pada produk pembalut wanita karena ini menyangkut kesehatan reproduksi dasar dan hak asasi perempuan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar perwakilan Kementerian PPPA dalam keterangan resminya.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement