Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Incar Ponsel dan Lawan Arus
Rincian sanksi tilang bagi para pelanggar telah disiapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara kedapatan memainkan gawai terancam denda maksimal Rp750.000 atau kurungan penjara, sementara pelanggar aturan arah atau melawan arus dikenakan sanksi denda hingga Rp500.000.
Pemilihan sasaran operasi ini didasarkan pada data evaluasi kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun berjalan yang menunjukkan tingginya korelasi antara hilangnya konsentrasi akibat gawai dengan insiden tabrakan beruntun. Aksi melawan arus juga menyumbang persentase signifikan terhadap kecelakaan adu banteng di jalur komuter.
"Penggunaan ponsel saat mengemudi mengalihkan konsentrasi pengemudi dalam hitungan detik yang sangat krusial di jalan raya. Begitu pula pengendara lawan arus yang kerap memicu kepanikan dan kecelakaan beruntun di jalur padat," tegas pejabat Korlantas Polri tersebut menambahkan.
Sejumlah pengendara di kawasan Jakarta menyambut rencana razia ini dengan beragam tanggapan, mulai dari dukungan penuh hingga kekhawatiran terjaring macet akibat penyekatan petugas. Sebagian warga menilai operasi ini memang mendesak untuk menertibkan pengendara motor yang kerap melawan arus demi memotong jarak.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.